ASPEK RAHASIA BANK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Eliz Firdyawati Emiriami, 0300110871 U (2005) ASPEK RAHASIA BANK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-emiriamiel-1153-kkbkk-2-k.pdf

Download (312kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-emiriamiel-1153-fh1180-a.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kesimpulan Dari uraian pembahasan diatas mengenai Aspek Rahasia Bank Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia pada bab-bab diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : a. Pemberlakuan kebijakan rahasia bank di Indonesia yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 16 kemudian Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) sangat rawan dimanfaatkan para pelaku tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang merupakan suatu tindak pidana, keberadaan lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan di Indonesia yang menerapkan kebijakan rahasia bank membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan lembaga perbankan sebagai sarana / alat untuk memasukkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan. b. Ketentuan kebijakan rahasia bank di Indonesia yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dapat disimpangi dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur oleh Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003, Pasal 33 ayat (1). Pengetahuan yang kurang mengenai TPPU dari para aparat penegak hukum, kompleksitas perkara serta TPPU yang pada umumnya dilakukan oleh orang-orang yang sangat mengerti dunia perbankan menjadi hambatan penegakan hukum TPPU. Saran a. Pihak bank tidak boleh memberikan kelonggaran terhadap nasabah yang menyimpan dana dalam jumlah sedikit maupun nasabah yang menyimpan dana dalam jumlah besar, pihak bank wajib memberikan identifikasi yang benar dan tidak boleh memberikan identifikasi yang menguntungkan bagi nasabah, artinya bahwa pihak bank mengaburkan identifikasi kepemilikan simpanan nasabah tersebut. Kemudian prosedur Prinsip mengenal nasabah (know your custumer) harus benar-benar diterapkan karena dengan mengenal nasabahnya dan mengetahui sumber dana yang disimpan atau digunakan oleh nasabah itu akan menjadikan pemanfaatan lembaga perbankan sebagai sarana pencucian uang dapat dihindari. b. Ketentuan rahasia bank sudah saatnya untuk dicabut karena dengan tidak berlakunya ketentuan rahasia bank ruang gerak para pelaku TPPU menjadi semakin sempit hal ini telah terbukti di negara-negara yang tidak memberlakukan ketentuan rahasia bank. Untuk aparat penegak hukum agar membuka diri untuk dapat bekerja sama dengan para ahli ekonomi perbankan maupun hukum perbankan agar menjadi lebih baik lagi dalam menagani kasus TPPU mengingat semakin canggih dan variatif modus-modus TPPU yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 118/06 Emi a
Uncontrolled Keywords: BANK LAW; MONEY LOUNDERING
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Eliz Firdyawati Emiriami, 0300110871 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorBambang Suheryadi, , S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 16 May 2006 12:00
Last Modified: 06 Aug 2016 01:50
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13331
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item