KONTRAK BAKU DALAM PERJANJIAN LEASING

A. Mashudi, 039710192 U (2002) KONTRAK BAKU DALAM PERJANJIAN LEASING. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-mashudia-2303-kkbkk-2-k.pdf

Download (318kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-mashudia-2303-fh1840-k.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kesimpulan Berdasarkan uraian dan pembahasan diatas berkaitan dengan syarat-syarat yang memberatkan dalam perjanjian leasing, dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Kedudukan perjanjian baku (Standard contract) dalam perjanjian leasing mengikat kedua belah pihak yaitu leasse dan lessor sebagaimana mengikatnya undang-undang. Namun pada klausula perjanjian leasing terdapat hal-hal yang memberatkan bagi lessee sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian leasing. b. Karakteristik perjanjian leasing hak milik atas kendaraan bermotor (mobil) masih ada di tangan lessor sehingga BPKB seharusnya masih atas nama lessor. Namun untuk efisiensi lazimnya BPKB sudah atas nama lessee, secara yuridis tidak benar. c. Dalam perjanjian leasing, lessee yang memperoleh kendaraan bermotor (mobil) atas biaya dari lessor, yang pembayarannya secara bertahap. Bagi lessor perlu adanya pengaman dari kemungkinan lessee tidak mampu membayar angsuran harga kendaraan (mobil) tersebut. Sebagai jaminan dicantumkannya syarat-syarat perjanjian dengan penyerahan hak milik atas mobil secara fidusia. Penyerahan yang demikian adalah tidak benar, karena dalam fidusia, disyaratkan bahwa lessee harus sebagai pemilik atas mobil yang diserahkan secara kepercayaan kepada lessor sebagai pelunasan hutang jika lessee tidak mampu membayar pinjamannya. d. Klausula yang bersifat memberatkan dalam perjanjian leasing diantaranya penerapan denda keterlambatan sebesar 2,8% atas keterlambatan selama satu bulan (0,67%) perhari, pengesampingan ketentuan pasal 1266 KUH Perdata dan penarikan kembali objek leasing jika debitur (lesse) tidak mampu membayar angsuran kredit. Terhadap klausula yang memberatkan pada perjanjian leasing mengakibatkan perjanjian leasing dapat dimintakan pembatalan atas dasar telah melanggar peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan keadaan, yang jika permohonan pembatalan dikabulkan maka perjanjian leasing tidak mempunyai akibat hukumnya. Saran a. Agar tidak terjadi suatu kerancuan antara perusahaan leasing dengan lembaga pembiayaan dengan pengikatan barang bergerak secara fidusia, maka hendaknya dipisahkan secara tegas, antara perjanjian leasing dan perjanjian fidusia, agar para pengguna iasa mengetahui dengan jelas mengenai hak-hak dan kewajibannya. b. Meskipun perjanjian leasing dibuat dalam bentuk baku, hendaknya tetap memperhatikan hak-hak lessee, agar tidak terlalu dirugikan, mengingat usaha leasing tanpa lessee maka tidak akan dapat berjalan. c. Hendaknya pihak lessor merefisi perjanjian leasing khususnya hal-hal yang dirasa memberatkan bagi lessee agar perjanjian tersebut mempunyai kepastian hukum, dan tidak dijadikan dasar lessee untuk meminta pembatalan atas perjanjian

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 184/06 Mas k
Uncontrolled Keywords: LEASES �COMMERCIAL LAW
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
A. Mashudi, 039710192 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorRahmi Jened, , S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 27 Sep 2006 12:00
Last Modified: 06 Aug 2016 02:33
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13341
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item