Andri Agus Kurnia Putra, 030010929 U
(2005)
TINDAK PIDANA PENGHIANATAN MILITER.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
1. Kejahatan terhadap keamanan negara yang diatur di dalam KUHPM pada umumnya banyak persamaan dengan beberapa pasal - pasal kejahatan terhadap keamanan negara yang tercantum di dalam KUHP. Bedanya hanya terletak pada subyek dan ancaman pidananya jika ancaman pidana dalam KUHP adalah maksimum 15 (lima belas) tahun penjara maka di dalam Pasal yang terdapat di KUHPM ditentukan jauh lebih berat. Hal itu adalah wajar mengingat bahwa dalam hal ini seorang militer telah merusak dua macam kesetiaannya sekaligus.
Pertama, kesetiaannya sebagai warga negara yang menentang organ itu. Sebagai warga negara ia berhak dan berkewajiban untuk turut serta membela negara.
Kedua, ialah kesetiaannya sebagai warga militer, karena bukankah ia dipanggil sebagai militer justru untuk mengutamakan tugas pembelaan dan pengamanan negara.
2. Tindak pidana penghianatan militer dapat di selesaikan dengan berpedoman pada Undang — undang No. 39 Tahun 1947 atau disebut juga dengan KUHPM dan bagi militer, dapat juga diselesaikan secara peradilan militer yang berdasarkan pada Undang - undang No. 31 Tahun 1997. Sedangkan bila pelaku penghianatan kepada negara tersebut dilakukan oleh orang sipil maka dapat dikenakan sanksi pidana dengan KUHP.
Actions (login required)
|
View Item |