PENGATURAN NAMA DOMAIN DIKAITKAN DENGAN HUKUM MEREK DI INDONESIA

Ivan Gerung, 039910576 U (2006) PENGATURAN NAMA DOMAIN DIKAITKAN DENGAN HUKUM MEREK DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-gerungivan-2591-kkbkk-2-k.pdf

Download (407kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-gerungivan-2591-fh2870-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kesimpulan a. Saat ini belum ada pengaturan khusus Nama Domain di Indonesia. Sebenarnya Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan ketentuan mengenai Nama Domain tetapi masih dalam bentuk RUU. Karakteristik Nama Domain yang dalam beberapa hal berbeda dengan Merek menyebabkan sulitnya Regim Merek digunakan untuk mengatasi masalah Nama Domain. Padahal sudah banyak kasus Nama Domain yang berkaitan dengan Nama Domain terjadi di Indonesia, misalnya, kasus Philips, Mustika Ratu, dan Pancawana Indonesia. Berkaitan dengan Merek sudah barang tentu mereka yang tidak berhak menggunakan Merek tersebut harus berhadapan dengan Hukum Merek. Masih menjadi perdebatan apakah Nama Domain dapat dipersamakan dengan Merek menurut Hukum Merek Indonesia, meskipun secara fungsi Merek dapat dipersamakan dengan Nama Domain, sedangkan secara hakikat keduanya jelas berbeda. b. Perkembangan pemakaian Nama Domain oleh perusahaan di jaringan Internet, berkembang pula gejala pelanggaran Merek di jaringan tersebut. Pelanggaran ini terjadi saat pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan sebuah perusahaan atau dengan sebuah Merek perusahaan mendaftarkan Merek tersebut sebagai Nama Domainnya dijaringan Internet. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli mengenai kaitan antara Nama Domain dengan Merek. Pertama, Nama Domain dari segi aspek fungsi memang mirip dengan Merek karena menjual komoditas barang dan jasa, Selain itu Nama Domain sama seperti Merek memiliki daya pembeda, asalkan memiliki tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Kedua, Nama Domain berbeda dengan Merek karena adanya perbedaan asas. Nama Domain menganut asas first come first serve, sedangkan Merek menganut asas first to file principle, sehingga dalam beberapa hal misalnya tindakan Cyberquatters, Typosquatters, sulit untuk dijangkau dengan sistem Hukum Merek Indonesia. Terkecuali apabila sistem Hukum Merek Indonesia mengalami amandemen dengan memasukkan norma yang mengatur masalah Nama Domain, maka tindakan tersebut akan dapat dicegah. Alternatif lain yaitu, memperluas definisi Merek sebagai Nama Domain sehingga dengan begitu segala sesuatu yang berkaitan dengan Nama Domain dapat diselesaikan dengan aturan Merek yang ada. Hal ini tidak terlepas belum adanya undang-undang khusus yang mengatur tentang masalah Nama Domain. Bagaimanapun untuk mengisi kekosongan peraturan mengenai Nama Domain ini, maka harus melihat aturan-aturan Hukum Positif yang ada. Terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli mengenai aturan yang tepat untuk mengatasi Nama Domain ini, diantaranya penggunaan KUHP, KUHPerdata, dan UU Merek. Menurut penulis, aturan dalam UU Merek dapat digunakan untuk mengatasi masalah Nama Domain karena adanya kemiripan antara Nama Domain dengan Merek. Sehingga pada saat nama domain digunakan dengan fungsi yang sama dengan Merek maka sengketa Nama Domain dapat diselesaikan dengan UU Merek. Penyelesaian sengketa Nama Domain untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Nama Domain yang sah, dapat menggunakan berbagai cara, misalnya menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa atas Nama Domain yang digariskan oleh ICANN. Tentunya dikembalikan kepada para pihak sendiri yakni dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat, mekanisme peradilan umum, lembaga-lembaga pengambil keputusan keadilan lain yang dikenal secara hukum atau Arbitrase yang telah terdaftar di Uniform Domain-Name Dispute Resolution Policy (UDRP), diantaranya adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), The National Arbitration Forum(NAF), Disputes.org/eResolution Consortium (DeC) dan CPR Institute for Dispute Resolution. UDRP menyediakan prosedur penyelesaian sengketa Nama Domain yang relatif cepat dan murah biayanya. Oleh karena itu, banyak pihak yang lebih memilih prosedur ini, dibandingkan prosedur Pengadilan yang menyita waktu yang panjang, berlarut-larut, serta biaya yang relatif besar. Dengan penggunaan KUHP sebagai peraturan untuk mengatasi kasus Nama Domain Mustika Ratu melalui Pengadilan masih menimbulkan perdebatan diantara para ahli hukum. Terlebih lagi dengan adanya Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK FH 287/06 Ger p
Uncontrolled Keywords: ELECTRONIC COMMERCE; TRADEMARKS - LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law > K3941-3974 Trade and commerce
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Ivan Gerung, 039910576 UUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorJani Purnawanty, S.H.,SS.,LL.,M.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 16 Oct 2006 12:00
Last Modified: 15 Jun 2017 22:30
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13357
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item