TANGGUNG GUGAT PEMILIK, PENGUSAHA DAN NAKHODA KAPAL AKIBAT LEGO JANGKAR TERHADAP KERUGIAN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Studi kasus : Kasus Lego Jangkar antara K.M. Kota Indah dengan PT PLN)

Ketut Briliawati Permanasari, 030315699 (2006) TANGGUNG GUGAT PEMILIK, PENGUSAHA DAN NAKHODA KAPAL AKIBAT LEGO JANGKAR TERHADAP KERUGIAN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Studi kasus : Kasus Lego Jangkar antara K.M. Kota Indah dengan PT PLN). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-permanasar-2689-kkbkk-2-k.pdf

Download (348kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-permanasar-2689-fh3640-t.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kesimpulan 1. Bahwa sebagai akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh nahkoda K.M. Kota Indah secara tidak langsung menimbulkan hubungan hukum atau perikatan dengan Perusahaan Listrik Negara - PT PLN (Persero). Hubungan hukum tersebut membawa nahkoda kapal serta pihak ketiga yang terkait yaitu pemilik dan pengusaha K.M. Kota Indah kepada suatu bentuk prestasi dalam jumlah tertentu yang selalu diukur atau dapat dinilai dengan uang. Disatu sisi perikatan tersebut menimbulkan hak bagi PT PLN (Persero) untuk melakukan upaya hukum tertentu berupa pengajuan tuntutan pidana ataupun pengajuan gugatan perdata ke pengadilan umum. Sedangkan disisi lain perikatan tersebut juga menimbulkan kewajiban bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di depan pengadilan atau bertanggunggugat mengganti kerugian PT PLN (Persero) 2. Bahwa upaya hukum yang telah dilakukan oleh PT PLN (Persero) yaitu mengajukan gugatan perdata berupa gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 14 Juni 2000, dengan dasar gugatannya yaitu pasal 1365 Jo 1366 BW dan pasal 1367 ayat (1) dan (3) BW. Perihal gugatan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 Jo pasal 1366 BW dibebankan kepada Nahkoda kapal sebagai tanggunggugat kesalahan, karena akibat kecerobohannya ia berkewajiban untuk bertanggungjawab kepada PT PLN (Persero). Sedangkan gugatan ganti rugi berdasarkan pasal 1367 ayat (1) dan (3) BW dibebankan kepada pemilik dan pengusaha K.M Kota Indah sebagai tanggunggugat resiko, karena kedua pihak tersebut mempunyai hubungan hukum dengan nahkoda kapal sebagai majikan dan pekerja dalam hal ini nahkoda berada dibawah kekuasaan atau perintahnya. Hal ini berarti ketiga pihak yaitu nahkoda, pemilik, dan pengusaha kapal berkewajiban secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Perusahaan Listrik Negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 364/06 Per t
Uncontrolled Keywords: CONSUMER COMPLAINTS;AUDITING INTERNAL
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Ketut Briliawati Permanasari, 030315699UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNaniek Endang Wrediningsih, S.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 19 Oct 2006 12:00
Last Modified: 15 Jun 2017 23:07
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13365
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item