Bayu Hendra Putra, 030010690 U
(2007)
PENERIMA KUASA DAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA : (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 654.K/Pid/1996).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Yantje Kondoy melakukan pengurusan surat-surat atas dasar perjanjian pemberian kuasa, yaitu Utu Kondoy yang menguasakan urusannya kepada Yantje Kondoy. Dalam menjalankan kuasa tersebut Yantje Kondoy tidak menyimpang dari isi kuasa, sehingga segala sesuatu yang menjadi menjadi tanggung jawab Utu Kondoy selaku pemberi kuasa. Yantje Kondoy telah dilaporkan pada pihak kepolisian atas dasar menggunakan surat palsu.
b. Pengadilan Negeri yang memeriksa pada tingkat pertama menyatakan Yantje Kondoy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat, putusan mana dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi yang memeriksa pada tingkat banding. Namun Putusan Pengadilan Tinggi tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang memeriksa pada tingkat kasasi dengan pertimbangan bahwa yang memalsukan surat adalah Utu Kondoy dan Yantje Kondoy tidak mengetahui jika surat tersebut adalah dipalsukan.
Actions (login required)
|
View Item |