Junaedi Seto Saputra, 030215398
(2007)
TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PADA ASURANSI MOBIL.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
l. Perjanjian asuransi mobil dinyatakan terjadi seketika pada saat setelah tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung serta dilakukan oleh para pihak yang memiliki atau didasari atas itikad baik agar tercapai tujuan yang semestinya pada tujuan dibuatnya suatu perjanjian tersebut.
2. Bahwa penyelesaian klaim dalam asuransi mobil, tertanggung dan penanggung terikat untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing, di mana tertanggung mempunyai kewajiban membayar premi demi terhindarkan dari kerugian yang terjadi atas mobilnya dan mempunyai kewajiban untuk melaporkan kejadian yang mengakibatkan kerugian pada mobil yang dipertanggungkan, sedangkan penanggung mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti kerugian kepada tertanggung sehubungan dengan terjadinya peristiwa yang tidak pasti terhadap mobil yang dipertanggungkan tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |