Ajie Mustika Savitri, 030315811
(2007)
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS DALAM PEMUNGUTAN PAJAK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
1. Penagihan Seketika dan Sekaligus merupakan salah satu sanksi yang diberlakukan kepada penanggung utang pajak yang memiliki gelagat tidak dapat melunasi hutang pajaknya seperti:
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
b. Penanggung Pajak mengecilkan usaha secara nyata atau memindahkan tangan barang yang dikuasai terdapat tanda - tanda akan membubarkan usaha dari suaru perusahaan.
c. Badan usaha yang akan dibubarkan oleh Negara.
d. Penyitaan oleh pihak ketiga atau tanda - tanda kepailitan.
2. Penagihan seketika dan sekaligus merupakan salah satu upaya dari fiskus dalam meningkatkan penerimaan pajak. Cara ini merupakan suatu solusi atau tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh fiskus dengan maksud agar penerimaan Negara dari sektor perpajakan dapat diamankan dalam waktu yang singkat.
Actions (login required)
|
View Item |