SAMUJI, -
(2005)
PEREBUTAN HAK ATAS TANAH :
Studi Konflik antara Petani, TNI AU, dan Perhutani
Atas Tanah Mbaon di Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung
Kabupaten Malang.
Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) memahami latar sejarah konflik tanah Mbaon yang melibatkan petani, TNI AU, dan Perhutani, (2) memaknai akar konflik pertanahan tersebut, (3) memahami peran organisasi dalam mobilisasi gerakan petani, dan (4) memaknai ideologi yang digunakan petani dalam melakukan gerakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif historis. Data digali dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, riwayat hidup, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan prosedur analisis data yang dikembangkan Miles dan Huberman (1994). Kesimpulan penelitian ini: (1) Latar belakang sejarah konflik tanah Mbaon telah terjadi sejak tahun 1927. Pada waktu itu tanah Mbaon oleh Belanda dikategorisasikan sebagai hutan jati. Tahun 1950 TNI AU mengklaim tanah Mbaon sebagai asetnya. Tahun 1957-1965 hak garap petani ditarik kembali kepala desa bersama AURI. Tahun 1965 petani diusir dari tanah Mbaon dan dicap sebagai anggota BTI. Tahun 1965-2000 mayoritas petani miskin tidak boleh menggarap tanah Mbaon. Hak garap hanya dikuasai orang kaya dan anthek TNI AU. Latar belakang sejarah itulah yang menyebabkan terjadinya konflik petani antara, TNI AU, dan Perhutani. (2) Akar konflik terjadi, selain karena adanya perbedaan pemahaman terhadap dasar hukum yang digunakan, juga karena tingginya nilai tanah bagi masing-masing pihak, baik nilai ekonomi, maupun nilai politik. (3) Protes yang dilakukan petani Desa Senggreng tidak terlepas dari peran tokoh-tokoh gerakan dalam mengorganisasi gerakan. Melalui nilai-nilai, ide-ide, dan pengaruh yang ditanamkan, hingga keberanian petani melakukan perlawanan terbentuk. (4) Ideologi yang dikembangkan oleh petani dalam gerakan perlawanan lebih condong sebagai ideologi antiektorsi-radikal karena petani mempunyai tekad untuk melawan berbagai pihak luar yang ingin merempas tanah mereka melalui gerakan radikal. Implikasi teori penelitian ini: Pertama, memperkuat teori Paige (1975), bahwa konflik antara kelompok kaum petani bukan penggarap yang sumber penghasilannya dari tanah dengan kelompok petani penggarap yang sumber penghasilannya juga dari tanah melahirkan pemberontakan agraria (pemberontakan agraria). Kedua, konflik tanah Mbaon bersumber pada tiga aspek (1) aspek struktur sosial, (2) materi infrastruktur, (3) aspek superstruktur ideologi. Bukan hanya dua aspek pertama dan kedua sebagaimana Marx, Dahrendorf, Collins, dan Fisher. Ideologi petani Desa Senggreng lebih condong sebagai ideologi antiektorsi-radikal, bukan ideologi antiekstorsi (Suhartono, 1993), atau ideologi radikal (Landsberger dan Alexandrov, 1984). Juga bukan ideologi mileniarisme (Sartono Kartodirdjo, 1984), tetapi merupakan eklektasi dari ketiganya
Actions (login required)
|
View Item |