EDY PRIJANTO, 037510109
(1982)
PENGGANTIAN WARIS (PLAATSVERVULLING) SEBAGAI SALAH SATU CARA MEWARIS MENURUT BURGERLIJK WETBOEK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penggantian waris merupakan salah satu cara untuk memperoleh kedudukan sebagai waris menurut BW. Seseorang dikatakan mewaris secara plaatsvervulling (penggantian waris) adalah seseorang yang menerima harta warisan dari pewaris bukan karena kedudukannya sendiri, akan tetapi menggantikan kedudukan orang lain yang seharusnya menerima warisan. Orang lain yang senarusnya menerima warisan telah meninggal lebih dahulu daripada pewaris, sehingga dalam pewarisan orang yang menggantikan tersebut terpanggil/tampil untuk menduduki tempat yang lowong karena kematian orang yang digantikan tersebut.
Penggantian waris secara umum hanya dapat terjadi dalam pewarisan berdasarkan undang-undang (ab-intestato), namun begitu masih ada satu perkecualian mengenai penggantian waris yang merupakan satu-satunya peristiwa kemungkinan penggantian waris dalam pewarisan berdasarkan testaraen yaitu sebagaimana yang ada pada pasal 975 BW.
Actions (login required)
|
View Item |