Eva Gloriawati
(2001)
Polemik Terhadap Rencana Pencabutan Pp. Nomor 10 Tahon 1983 Ditinjau Dari Hukum Islam.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup berkelompok baik dalam kelompok terbesar yang dikenal dengan negara maupun kelompok terkecil yaitu keluarga, dan keluarga inilah yang nantinya akan membentuk negara. Karena demikian pentingnya keluarga, pemerintah berusaha menciptakan suatu hukum keluarga nasional yang dipakai sebagai pegangan oleh rakyat Indonesia. Hasil nyatanya adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, di Indonesia sudah ada perundang .. undangan yang mengatur masalah perkawinan sejak zaman Belanda. Berdasarkan pasal 163 IS untuk orang-orang pribumi digunakan hukum adat yang didalamnya banyak menyerap atau mengambil dari hukurn Islam, mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Bagi orang-orang Belanda atau Eropa lainnya serta yang disejajarkan dengan Eropa dipcrgunakanlah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kemudian dalam hal perkawinan khusus untuk orang-orang Kristen dipergunakan HOCI 1 yang berlaku di Jawa, Minahasa dan Ambon.
Actions (login required)
|
View Item |