Lely Evi Susanty, -
(2004)
TANGGUNGJAWABPENGANGKUT
MOBIL PENUMPANG UMUM
TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI
KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bahwa secara yuridis perjanjian pengangkutan orang dengan angkutan MPU dianggap sah terbentuk sejak adanya kata sepakat antara pihak pengangkut dengan penumpang, yang nantinya akan melahirkan suatu hak dan kewajiban pada masing-masing pihak. Hal ini sesuai dengan sifat perjanjian pengangkutan yaitu konsensual, timbal balik, pelayanan berkala dan hubungan sejajar. Dengan demikian perjanjian pengangkutan telah terbentuk secara sah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 BW dan bentuknya dapat secara lisanltertulis sesuai dengan Asas Kebebasan Berkontrak (vide Pasal 1338 BW). b. Kewajiban utama pengangkut adalah menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat, aman dan utuh. Namun dalam penyelenggaran pengangkutan tentu saja tidak akan luput dari adanya risiko kecelakaan lalu lintas, yang nantinya melahirkan kerugian baik materiil maupun immateriil. Berdasarkan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (absolutelPresumtion Of Liability), maka pengusaha angkutan MPU bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang. Dimana penyebab terjadinya kecelakaan atau kerugian tersebut karena kelalaianlkesalahan atau adanya perbuatan melanggar hukum dari pihak pengangkut dalam pelaksanaan pengangkutan di jalan. Prinsip pertanggungan jawab ini bisa karena kesalahan dan juga karena risiko, hal ini sesuai dengan pasal 45 ayat (1) j is 28 UULLAJ, pasal 86 dan 87 ayat (1) KEPMEN No. KM. 35 Tahun 2003, pasaI 468 ayat (2) KURD, pasaI 1365 dan 1367 ayat (3) BW. Atas dasar semakin banyaknya jumlah moda angkutan umum dan meningkatnya jumlah pelanggaran serta kecelakan lalu lintas jalan, yang banyak menimbulkan kerugian khususnya korban manusia, yang dilakukan oleh pelaksana angkutan MPU baik dari segi kendaraan maupun muatannya, maka pihak pengangkut masih belum dapat dikatakan bertanggung jawab dalam hal pengangkutan di jalan. Dengan demikian, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas perlu adanya ketentuan yang memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan. Dan sebagai tindak lanjut pertanggung jawaban pengangkut MPU, maka perlu adanya ketentuan tentang kewajiban mengasuransikan tanggung jawabnya kepada PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa RahaIja. Adapun eksistensi PT. AK. Jasa rahaIja ini, untuk membayar penggantian atas kerugian yang timbuI akibat kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian walaupun PT. AK. Jasa RahaIja telah membayar ganti rugi atas kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu Iintas kepada korban (penumpang), namun tidak membebaskan atau mengurangi tanggungjawab pengangkut.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |