RULY HELENA SITORUS, -
(2002)
ARBITRASE SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pasar modal dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengaddan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan di dalamnya terdapat beberapa kelemahan yang menyebabkan para pelaku bisnis lebih memihh menggunakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketanya. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terdapat beberapa cara antara lain dengan menggunakan cara arbitrast, mediasi dan negosiasi. Selain itu terdapat juga KP3MI yang bertugas membantu menye1csaikan sengketa dengan cara memberikan pendapat cara penyelesaian yang seharusnya dilakukan oleh para pihak, memberikan jasa mediasi sebagai negosiasi atau rekonsiliator, atau menyelesaikan perselisihan selaku lembaga arhitrase pasar modal. Diantara beberapa cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut diatas, arbitrase merupakan cara yang paling efektif untuk menyeles8.ikan sengketa, . khususnya sengketa yang teIjadi di pasar modal. Penyelesaian sengketa dalam
kegiatan pasar modal melalui arbitrase merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak. Diharapkan Indonesia dapat mengikuti jejak negara-negara yang telah mempunyai infrastruktur yang sangat maju di bidang pasar modal. Perwujudan
Actions (login required)
|
View Item |