WANTI CHOLIFAH, -
(2001)
TANGGUNG• GUGAT .PRODUSEN KOSMETIKA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KESEHATAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Produsen bertanggung gugat atas kosmetika yang dihasilkannya apabila produk tersebut merugikan kesehatan konsumen. Sebelum ada UU Perlindungan Konsumen dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 1365 BW yaitu perbuatan melanggar hukum. Dalam pelaksanaannya, terdapat kesulitan bagi konsumen apabila menerapkan pasal ini yaitu
konsumen sebagai penggugat harus membuktikan "kesalahan" yang dilakukan oleh produsen sebagaimana diamanatkan oleh pasal 1865 BWjo. pasal 163 HIR. Dengan hadimya UUPK, mereka dapat menggunakan pasal 19 untuk menggugat produsen dimana melalui pasa128 mengalihkan Beban pembuktian yang semula dibebankan kepada kons\.lmen demi hokum berpindah ke produsen
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |