Wisny Tri Ariyanti, -
(2004)
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI KOPERASI "X".
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Menurut sifat, jenis, atau kegiatannya maka pekerja Koperasi PT "X"tidak dapat diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, karena telah jelas disebutkan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai pekerjaan yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya yang dapat diikat dengan Perjanjian kerja waktu tertentu . Tetapi dalam kenyataannya masih ban yak majikan yang melanggar ketentuan tersebut, agar mereka sewaktu-waktu dapat memberhentikan pekerja tersebut tanpa memberikan pesangon. Prinsip mereka (majikan ) adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan apabila rugi mendapatkan kerugian sekecil-kecilnya dengan mengorbankan pekerjanya
Actions (login required)
|
View Item |