Aini Masyitah, -
(2004)
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Karena Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kalau kita perhatikan dari waktu ke waktu dan sampai detik inipun masalah ketenagakeIjaan selalu saja timbuL Masalah-masalah yang timbul tersebut banyak yang merupakan masalah klasik. dimana tidak adanya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dengan hak-hak para pekerjanya. Padahal yang di harapkan para pekerja tersebut adalah adanya jaminan bagi kesejahteraan dan pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja yang berusaha keras memenuhi kewajibannya. Pada kenyataannya faktor tenaga kerja sebagai Sumber Daya Manusia dalam Pembangunan Nasional merupakan faktor terpenting di banding faktor penunjanh yang lainnya, yaitu modal dan keadaan alam, banyak contoh negara yang dapat kita lihat, di mana faktor alam dan modal pada awalnya tidak besar, tetapi karena faktor tenaga kerja dalam kaitannya dengan faktor Sumber Daya Manusianya yang berkualitas mampu membangun negaranya menjadi negara yang baru berkembang kemudian menjadi negara berkembang bahkan mampu menjadi negara maju, contohnya yaitu: negara Singapura, China, Taiwan, Korea Selatan dan Jepang, dimana negara-negara tersebut sekarang dikenal menjadi negara-negara industri baru atau The New Industrial Country ( NIC ).
Actions (login required)
|
View Item |