Andri Wartono A.S, -
(2004)
Bentuk Usaha Bersama Asuransi Jiwa Pada Perusahaan Bumiputera 1912 (Bumiputera 1911 Mutual Life Insurance Company).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bentuk usaha bersama dibidang asuransi merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum. Hal tersebut dapat dilihat dalam : a.Doktrin mengenai badan hukum, yaitu adanya harta kekayaan sendiri, memiliki organisasi atau organ kepengurusan yang jelas, memiIiki kepentingan dan tujuan, ~apat melakukan gugatan dan dapat digugat dl Pengadilan atau dapat melakukan perbuatan hukum. b.Bentuk usaha bersama asuransi dapat diakui sebagai bentuk badan hukum karena didasarkan pada analogi dari bentuk badan hukum lainnya di Indonesia seperti perseroan terbatas, koperasi dan yayasan serta perkumpulan berbadan hukum. Dalam hal mereka sah dan resmi menjadi badan hukum jika prosedur pengesahan, pengakuan, pendaftaran dan pengumuman akta pendiriannya telah dipenuhi. c.Sedangkan yang ketiga bentuk usaha bersama asuransi jiwa sebagai bentuk badan hukum karena diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan
Actions (login required)
|
View Item |