Sudiharjo, -
(2003)
Penempatan tenaga Kerja Asing.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Prosedur penempatan TKWNAP di Indonesia, dimulai dengan
pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing
Pendatang (RPTKA) yaitu rencana penggunaan tenaga kerja warga
negara asing pendatang yang meliputi jabatan, jumlah dan jangka
waktu serta rencana penggantiannya oleh tenaga kerja Indonesia oleh
pemohon sebagai calon pengguna TKWNAP sebagai persyaratan
untuk memperoieh ijin mempekerjakan TKWNAP (IKTA). Setelah
pengguna TKWNAP mendapatkan pengesahan atas RPTKA yang
dimohonkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang
dalam hal ini menunjuk Direktur lenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja atau pejabat lain, maka RPTKA tersebut dapat
dipergunakan untuk memenuhi persyaratan guna memeperoleh Ijin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
(1KTA), yaitu ijin tertuhs yang diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja
atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemohon untuk mempekerjakan
TKWNAP di Indonesia dengan menerima upah atau tidak selama
waktu tertentu dan pada jabatan tertentu.
Actions (login required)
 |
View Item |