Charles Hutapea
(2003)
Klausula Arbitrase Dalam Perjanjian Bisnis.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
|
Text
Klausula Arbitrase Dalam_Charles Hutapea_compressed.pdf
Download (5MB)
|
Abstract
Menurut ketentuan yang di kenai dan banyak di pergunakan di dalam perjanjian arbitrase adalah : merupakan perjanjian tambahan dalam suatu perjanjian.
Ada tidaknya suatu perjanjian tambahan ini (klausul arbitrase) tidak akan menyebabkan perjanjian pokok tersebut batal, berbeda dengan perjanjian bersyarat.
Dasar hukum arbitrase adalah: Menurut hukum dianggap wajar apabila dua orang atau pihak yang terlibat dalam suatu sengketa, mengadakan persetujuan bahwa mereka menunjuk seorang pihak ketiga yang mereka berikan wewenang untuk memutus sengketa itu, sedangkan mereka berjanji untuk
tunduk pada putusan yang diberikan oleh arbiter tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |