MAGDALENA TRESYE, 038311630
(1988)
KEDUDUKAN AHLI WARIS TESTAMENTAIR DALAM PEWARISAN MENURUT BURGERLIJK WETBOEK (B.W.).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Pewariasan adalah suatu proses peralihan hak dan kewajiban dalam bentuk materiil
b. Dalam Pewarisan menurut undang-undang dikenal adanya penggantian tempat, sedangkan dalam pewarisan testamentair tidak
c. Testamen merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum sepihak
d. Testamen dapat berisi suatu penetapan pengangkatan waris ( erfstelling ) atau suatu hibah wasiat ( legaat )
e . Pewaris tidak dapat merubah legitieme portie
f . Seorang waris dapat menolak warisan, atau dinyatakan tidak pantas untuk mewaris (onwaardig). Akibat penolakan atau ketidak pantasan ini, seorang waris dianggap tidak pernah menjadi waris.
g. Kedudukan ahli waris testamentair adalah sama dengan kedudukan ahli waris ab - intestato
h. Suatu penetapan dalam testamen akan batal bila ternyata bahwa testamen tersebut palsu
Actions (login required)
|
View Item |