RIMAWATI ENDAH ING WARNI, -
(0066)
KEWENANGAN TNI AL DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI LAUT ATAS TINDAK
PIDANA PERIKANAN DI INDONESIA (TINJAUAN YURIDIS PASAL 24
AVAT (3) UU NO 6 TAHUN 1996 TENTANG PERAIRAN INDONESIA).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pembagian wilayah perikanan Indonesia telah menimbulkan sebuah konsekuensi yuridis, khususnya yang berkaitan dengan pemberlakuan hukum serta instansi/aparat yang berwenang untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana perikanan. Masalah pemberlakuan hukum terkait dengan peraturan-peraturan hukum yang dapat diterapkan bila terjadi tindak pidana di bidang perikanan, baik itu peraturan hukum yang bersifat nasional maupun peraturan hukum yang bersifat internasional. Dalam penerapan hukum dibutuhkan suatu dasar hukum yang dapat mengikat semua pihak yang terkait, dan dasar hukum itu dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan nasional maupun peraturan yang bersifat intemasional, sehingga bagi pihak yang tidak mematuhi peraturanperaturan tersebut dapat dikenakan sanksi. Hal yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan adalah kewenangan penyidikan oleh apparat instansi yang berwenang. Tindak pidana perikanan termasuk tindak pidana khusus, sehingga kewenangan penyidiknya juga menggunakan peraturan yang bersifat khusus, bukan peraturan yang bersifat umum. Asas yang digunakan dalam kasus ini adalah asas LEX SPEClALlS DEROGAT LEGl GENERALI. Dalam kasus KM gapura 09 telah terjadi tumpang tindih kewenangan antara pihak POLRl dan TNI AL dalam hal penyidikannya, karena masing-masing instansi berpedoman pada peraturan perundang-undangan masing-masing dalam melakukan penyidikan, sehingga tidak terjadi koordinasi yang baik antara POLRI dan TNI AL. Akan tetapi dengan dikeluarkannya SEMA Nomor 2, maka wewenang penyidikan di Perairan [ndonesia adalah Perwira TNI AL, sehingga tidak lagi ada tumpang tindih kewenangan penyidikan seperti yang terjadi pada KM Gapura 09
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |