DINI NOVIANTI, -
(2004)
Penyelesaian Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Basil Dan Jual Beli Bermasalah Pada Bank Syariah.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bank Syariah dalam menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan menjalin hubungan dengan nasabah layaknya hubungan antara dua orang yang bekerja sama dalam suatu usaha, masing- masing pihak bersama-sama menanggung segala resiko secara jujur dan adil. Prinsip kerjasama seperti ini menempatkan masing-masing pihak sejajar kedudukannya. Pada umumnya pembiayaan bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil dan jual beli. Pada prinsip bagi hasil nasabah dan bank berbagi keuntungan dan kerugian. Hubungan hukum antara nasabah dengan bank adalah hubungan antara pemilik modal (investor) dengan pengelola modal (manajer investasi). Sedangkan pada pembiayaan dengan prinsip jual beli, nasabah yang membutuhkan suatu barang akan membeli barang secara mengangsur kepada bank syariah yang terlebih dulu membeli barang tersebut ke pemasok. Bank tidak dimungkinkan melakukan perubahan harga dari yang telah disepakati pada saat awal perjanjian. Hubungan hukum antara bank: dengan nasabah adalah hubungan antara penjual dan pembeli.
Actions (login required)
|
View Item |