Leidi Astria Dhiane, -
(2007)
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Menjadi Peserta Jamsostek.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Bahwa jaminan sosial tenaga kerja memberikan perlindungan dasar untuk
memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi pekerja beserta keluarganya dan
merupakan pengbargaan kepada pekerja yang telah menyumbangkan tenaga
dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Sehingga para
pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya harus di berikan jaminan sosial
tenaga kerja untuk menjamin dirinya beserta keluarganya apabila nantinya
terjadi risiko baik ditempat dimana pekerja terse but bekerja maupun di tempat
lain ketika pekerja sedang melaksanakan pekerjaannya Dimana jaminan
sosial tenaga kerja ruang lingkupnya adalah jaminan keeelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan. Untuk
menjadi peserta dari jaminan sosia1 tenaga kerja harus mempekerjakan paling
sedikit 10 (sepuluh) orang dan atau membayar upah paling sedikit
Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) setiap bulannya atau lebih.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |