ANHARI SULTHONI, 038311841
(1988)
HUKUM DIPLOMATIK DAN MASALAH PENGUSIRAN STAF PERWAKILAN DIPLOMATIK UNI SOVIET UNTUK PBB OLEH AMERIKA SERIKAT.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
PBB sebagai organisasi internasional, mempunyai tiga pihak dalam hubungan (tripartita relationship), yaitu PBB sendiri, negara anggota yang mengirimkan wakilnya, dan negara tuan rumah, Dalam organisasi internasional, negara tuan rumah dapat berasal dari negara anggota atau negara bukan anggota. Dalam hubungannya dengan PBB, negara tuan rumah berasal dari negara anggota,
yaitu Amerika Serikat. Hubungan antara Amerika Serikat sebagai negara tuan rumah dan PBB diatur dalam perjanjian bilateral yang dikenal dengan sebutan Headquarters Agreement, Sedang hubungan PBB dengan negara anggota pada umumnya diatur dalam Charter of the United Nations dan Convention on the Privileges and Immunities of the
United Nations 1946.
Oleh karena PBB mempunyai tiga pihak dalam hubungan, maka apabila terjadi sengketa antara negara anggota dengan negara anggota lainnya, PBB kemungkinan dapat terkena dampaknya, Hal itu bisa terjadi dikarenakan peran netral yang dimainkan oleh PBB dihubungkan dengan kepentingan masing-masing pihak yang bersengketa, Dalam hal yang bersengketa adalah negara tuan rumah dengan
negara anggota lainnya, negara tuan rumah akan menjadi tidak akrab terhadap PBB apabila PBB dirasa merugikan kepentingannya, begitu pula PBB akan menjadi retak hungannya dengan negara anggota yang bersengketa apabila PBB dirasa condong mendukung kepentingan negara tuan rumah, Bagi PBB sendiri, ia memerlukan tenaga-tenaga
ahli yang berasal dari mereka untuk membantu
memecahkan masalah-masalah dunia yang dihadapinya
Actions (login required)
|
View Item |