Yohan Dwi W., -
(2007)
Eksistensi Yuridis Sanksi Pidana Mati Serta Implementasinya Di Indonesia.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pengaturan pidana mati di Indonesia adalah warisan kolonial Belanda yang pada saat itu digunakan untuk menekan gerakan-gerakan kemerdekaan di Indonesia (Hindia Belanda) terlepas dari partikularistik, masalah agama dan sebagainya. Indonesia menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pertama kali pada bulan Januari tahun 1918 yang didalamnya terdapat pidana mati sebagai salah satu altematif dari pada pidana pokok, tetapi Belanda sendiri asal dari pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia yang pada tahun 1870 telah menghapuskan pidana mati untuk kejahatan biasa, dan pada tahun 1982 menghapuskan pidana mati untuk seluruh kejahatan (Abolition for all crimes). Ketika Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda itu diterapkan ke Indonesia (tahun 1918), ancaman pidana mati untuk kejahatan tersebut tetap dipertahankan hingga masa kini. Dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana terbaru, ancaman hukuman mati tetap dipertahankan untuk beberapa jenis kejahatan berat, seperti pembunuhan dan makar terhadap negara. Sanksi pidana mati juga terdapat atau diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan lain diluar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seperti Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-undang anti Terorisme dan sebagainya. Dengan demikian, menjadi bukti bahwa pidana mati di Indonesia cukup diterima dan di berlakukan dalam beberapa kejahatan yang serius.
Actions (login required)
|
View Item |