Bastiani Tjokronegoro
(2004)
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Melakukan Mogok Kerja.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Aksi unjuk rasa dan mogok kerja nampaknya sudah menjadi fenomena yang biasa di rnasa sekarang. Dari aksi yang dilaksanakan secara darnai sampai pada aksi yang berakhir dengan tindakan anarkis berupa perusakan fasilitas perusahaan atau penganiayaan terhadap orang-orang tertentu. Selain itu unjuk rasa dan mogok kerja seringkali "disusupi" oleh pihak-pihak luar yang dengan tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan terhadap para pelaku unjuk rasa dan mogok kerja. Situasi ini tentu saja dapat menciutkan niat investor untuk menanamkan modalnya di tanah air kita tercinta, dan bahkan para investor yang sudah masukpun banyak yang sudah hengkang ke Cina, Vietnam atau negaranegara lain yang dinilai arnan bagi usaha investasi mereka. Salah satu kasus mogok kerja, dilakukan . oleh karyawan bagian pengolahan (dan juga bagian lain kecuali bagian grafika) PT. Bentoel Prima, pada 25 dan 26 Juli 2001. Karyawan PT. Bentoel Prima tersebut menuntut beberapa kebijakan agar diterirna perusahaan antara lain Usia Bebas Tugas, THR, Jasa Tahunan, Premi harian (uang rnakan), dan uang pesangon PHK menjadi 46 kali gaji. Karyawan melakukan mogok kerja tanpa pemberitahuan kepada pihak perusahaan, sehingga perusahaan justru mengetahui akan adanya mogok kerja
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |