Agus Setiawan
(2005)
Restitusi Pajak Atas Pajak Pertambahan Nilai.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan sl!atu masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiil maupun spiritual beri,mdaskan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merata, bersatu dan berdaulat. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut diperlukan sumber dana yang besar, salah satu sumber dana tersebut adalah dari sektor pajak. Peranan pajak sangat besar sehingga pemerintah perlu mengelola pajak secara seksama. Pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum dan keadilan akan terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat dan hasil perolehan pajak dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus menciptakan pemerataan serta terjaminnya stabilitas pembangunan.1 Ketentuan mengenai pajak untuk keperluan negara diatur dalam Pasa! 23 A Undang - Undang Dasar 1945 dan Amandemen ketiga, menyebutkan bahwa : " Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diawr dengan Undang-Undang".
Actions (login required)
 |
View Item |