Agus Susriyanto
(2002)
Proses Penyelesaian Perkawinan Antar Agama Berdasarkan Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri dan saling mcmbutuhkan an tara yang salu <.kllgall yang lain, karcna 1lIt1l1usia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia harus hidup dalam satu ikatan, salah satu wujud ikalan lerscbut adalah pcrkawinan. Perkawinun mcrupakan bagian dari hidup dan kehidupan Illanusia, dimana hidup dan kchidupan manusia itu sclalu bcrkcmbang dari waktu kc waktu dan tidak pcrnah unluk hcrhcnli. Kchidupan itu lcrus hcrgcrak maju scpanjang masa. I)cmikian juga halnya dcngan pcrkawinan. Sualu pcrkawinan dilakllkan hllkanlah hanya sClllata-lllata lInluk mcngcsahkan hubungan biologis antara scorang pria dan scorang wanila. Karcna scsungguhnya Ichih dari itu, yailu pcrkawinan dilakukan dcngan tujuan untuk mcmbcntuk suatu keutuhan keluarga yang bahagia dan kckal. Untuk mencapai tujuan itu, maka antara suami dan istri yang bcrsangkutan dalam mengarungi bahlcra pcrkawinannya haruslah saling IlH.:nghargai, saling Illcnghorrnati, saling mclcngkapi, dan saling memaafkan antara yang salll dCllgan yang lain, schingga hubungan yang harrnonis dan bahagia hisa Icrialin dalalll kchidupannya.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |