MEI ANGILIA ANG, 038512094
(1989)
TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA PENGANGKUTAN KENDARAAN UMUM (BUS) TERHADAP PENUMPANG.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam perjanjian pengangkutan penumpang dengan kendaraan umum bus, para pihaknya adalah : pengangkut bus disatu pihak dan penumpang bus dilain pihak. Pengangkut bus adalah : orang atau badan yang sudah mendapatkan izin untuk mengusahakan pengangkutan orang dengan kendaraan umum bus. Penumpang bus adalah : setiap orang yang diangkut dengan kendaraan umum bus, berdasarkan perjanjian pengangkutan yang dibuatnya dengan pengangkut bus. Saat terbentuknya perjanjian pengangkutan itu, adalah: sejak tercapainya kata sepakat antara pengangkut bus dengan penumpang bus.
Dengan terbentuknya perjanjian pengangkutan penumpang dengan kendaraan umum bus, maka timbullah hak dan kewajiban para pihak secara timbal balik, yaitu : pengangkut berkewajiban mengangkut penumpang dengan selamat sampai ke tempat tujuan, kemudian sebagai imbalannya maka pengangkut bus berhak atas pembayaran upah angkutan dari penumpang bus.
Actions (login required)
|
View Item |