EKO SRI WIDIASTUTI, 038411915
(1988)
PEMILIKAN PERSIL ATAS SATUAN RUMAH SUSUN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pembangunan rumah susun yang dilaksanakan oleh Pemerintah adalah untuk mengatasi masalah perumahan di kota-kota besar yang disebabkan semakin sempitnya luas tanah yang tersedia, semakin tingginya harga tanah, dan meningkatnya jumlah penduduk; sehingga diperlukan peningkatan penyediaan perumahan yang layak dengan harga yang dapat dijangkau oleh daya beli rakyat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah susun
itu merupakan tanah bersama atau tanah hak bersama dari seluruh penghuni atau pemilik satuan
rumah susun, yang merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dibagi-bagi atau dikapling-kapling. Sedangkan bagian-bagian lain dari bangunan rumah susun yang terdiri atas benda-benda don bagian
tersebut, misalnya, tangga, tempat parkir, lift, tempat bermain, dan lain-lain tersebut merupakan
pula hak bersama dari seluruh penghuni atau pemilik satuan rumah susun.
Actions (login required)
|
View Item |