I.G.N. WISNU HERBI M, -
(2005)
RUMAH SEDERHANA DAN RUMAH SANGAT SEDERHANA SEBAGAI JAMINAN UTANG.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Untuk mekanisme penjaminan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana dengan jaminan fidusia yaitu dengan cara mengajukan permohonan pada pihak kreditur dalam hal ini bank, dengan menyertakan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan rumah. Dalam perjanjian penjaminan fidusia ini harus sec;ua tertulis dengan menggunakan al"te autentik yang bentuknya telah dibakukan oleh pemerintah, sehingga pihak yang bersangkutan tidak dapat menyimpangi dengan tujuan untuk meJindungi kepentingan debitur / pemberi tidusia. Setelah akte dibuat dan diisi sesuai dengan ketentuan, maka ada kewajiban mendaftarkan akte jaminan tersebut pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dengan adanya pendaftaran maka dapat terwujud asas publisitas dan spesialitas yang akan melindungi kepentingan pihak kreditur.
Actions (login required)
 |
View Item |