Dessy Haristasari, -
(2000)
Perjanjian Kerja Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Di Perusahaan.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLAGGA.
Abstract
Manusia biasa pada hakekatnya selalu bertujuan untuk memenuhi segala kebutuhan hidup demi kelangsungan hidup tersebut. Adapun usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut adalah dengan bekeija atau dengan kata lain melakukan suatu aktifitas yang dapat mendatangkan basil atau manfaat baginya. Memasuki era milennium ke-3 saat ini, persaingan dalam dunia kerja semakin ketat. Semakin banyak tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan mendorong seseorang untuk melakukan berbagai macam pekerjaan walaupun tanpa perlindungan hukum yang sangat di perlukan. Hal ini dikarenakan yang diperlukan bagi seorang tenaga kerja bukanlah perlindungan hukum melainkan uang, dalam hal ini upah yang didapatkannya dari bekerja demi kelangsungan hidupnya tanpa tujuan lainnya yang sebetulnya berhak didapatkan karena hukum sebenarnya melindungi kepentingan dari tenaga kerja juga keluarga yang diberi penghidupan oleh si tenaga kerja.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |