Emma Deniasari, -
(2004)
Keabsahan Diantara Dua Akta Nikah Dalam Satu Perkawinan.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pengadilan Agama adalah Pengadilan tempat beracara bagi orang orang beragama islam yang bersengketa dalam hal perkawinan,perceraian, kewarisan, wasiat dan hibah. Untuk perkara perceraian, baik talak maupun gugat cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal isteri, hal inilah yang membedakan antara perkara
perdata biasa dengan perkara perdata bidang perkawinan. Dalam hukum perkawinan islam, wanita diberikan kemudahan apabila terjadi sengketa perceraian dengan menggunakan pengadilan Agama tempat kediaman isteri sebagai tempat beracara untuk menyelesaiakan perkara. Ketentuan ini bisa disimpangi jika isteri meninggalkan
kediamannya tanpa izin suami atau suami isteri bertempat tinggal di luar negeri. Dengan adanya 2 (dua) akta nikah dalam satu perkawinan maka akta yang dianggap berlaku adalah akta yang pertama dibuat, sehingga jika terjadi perceraian, maka akta nikah yang bisa diajukan ke Pengadilan Agama untuk dimintakan putusan cerai adalah akta yang pertama dibuat. Pengadilan Agama yang berwenang untuk mengadili
perceraian tersebut adalah Pengadilan Agama diwilayah kediaman isteri yang terbaru.
Untuk tiap-tiap perkawinan, agar dijamin ketertibannya dan keabsahannya diwajibkan untuk dicatatkan menjadi sebuah akta nikah sebagai bukti adanya perkawinan. Bagi perkawinan antara sesama orang beragama islam, perkawinan dapat dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) diwilayah dilangsungkannya perkawinan. Bagi orang-orang beragama selain islam yang menikah dapat mancatatkannya pada Kantor Catatan Sipil diwilayah dilangsungkaannya perkawinan. Setiap pasangan yang menikah hanya boleh memiliki satu akta nikah saja, kecuali jika suami isteri tersebut sudah bercerai kemudian setelah habis masa iddah isteri, mereka ingin
menikah lagi atau sebelumnya suami isteri memeluk agama selain islam, maka jika setelah beberapa tahun mereka menikah kemudian masuk menjadi orang beragama islam, maka suami isteri tersebut bisa menikah ulang sesuai tata cara dalam hukum islam danjika diperlukan dapat mencatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dilangsungkannya perka winan.
Actions (login required)
 |
View Item |