Retno Dwi Ernawati, -
(2003)
Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Perilaku Tindak Pidana SPT.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
UU Perpajakan dalam hal ini UU No 16 Tahun 2000, merupakan perwujudan dari
lex speciali derogat legi generaIi dari KUHP. Ketentuan dari KUHP bersifat
umum dan secara khusus diatur dalam UU Perpajakan, artinya sepanjang
ketentuan tentang tindak pi dana perpajakan telah diatur dalam UU Perpajakan
maka ketentuan dari UU Perpajakan yang digunakan meskipun KUHP mengatur
juga. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 103 KUHP, ketentuanketentuan dalam KUHP juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan lain (diluar KUHP) juga diancam pidana. Jadi
selama UU Perpajakan mengatur tersendiri, maka yang digunakan UU Perpajakan. Hal ini nampak pada adanya pengaturan-pengaturan tersendiri baik mengenai sanksi maupun sistem pemidanaan dalam UU Perpajakan. Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak merupakan upaya terakhir yang ditempuh (Ultimum Remidium). Hal ini karena sebelum sampai pada proses pi dana terlebih dahulu melewati proses administrasi, sehingga dengan adanya sanksi administrasi diharapkan muncul kesadaran dari wajib pajak untuk mematuhinya sehingga sampai pada proses pidana. Dicantumkannya sanksi adminislrasi dan sanksi pidana merupakan alat
pembantu dalam mencapai tujuan yang dilelapkan yaitu memberikan pemasukan
pada negara dari sektor pajak.
Tata cara penjaluhan sanksi pidana perpajakan terhadap tindak pi dana
penyampaian SFT pada dasamya sama dengan proses-proses yang diatur dalam
KUHAP. Akan tetapi pada bidang perpajakan khususnya dalam penyampaian
SPT ada sedikit perbedaan diantaranya yaitu, dengan didahului proses penelilian terhadap SPT yang disampaikan wajib pajak. Penelitian ini akan memberikan dampak psikologis pada wajib pajak sehingga wajib pajak akan bersungguh-sungguh dan jujur dalam penyampaian SPT. Perbedaan selanjutnya terletak pada proses penyidikan. Proses ini dilakukan oleh PPNS yang didahului dengan kegialan pengamatan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Kewenangan yang dimiliki oleh penyidik pajak berbeda dengan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik POLRL Karena penyidik pajak tidak dapat melakukan penangkapan, pemeriksaan identitas diri, mengambil sidik jari dan penahanan. Proses penuntutan dan pemeriksaan sam a dengan ketentuan dalam KUHAP. Selain itu dalam proses penyelesaian tindak pidana perpajakan, terdapat kekhususan pada proses penyidikannya. Kekhususan itu berupa tidak dilakukannya proses penyidikan jika pada saat pemeriksaan, wajib pajak dengan sukarela mengungkapkan kelidakbenaran perbuatannya disertai pelunasan pembayaran pajak yang terutang dan pembayaran sanksi adminisrtasi.
Actions (login required)
 |
View Item |