Vona Paramitha Gunawan, -
(2003)
Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak atas Tanah (Tinjauan Terhadap Pasal 32 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
an dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, dalam hal pihak lain tidak dapat menuntut pelaksanaan hak apabila dalam waktu 5 (lima) tabun tidak mengajukan keberatan, waktu lima tahun tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 yang rnenyatakan tentang daluwarsanya KTUN adalah 90 hari, karena 5 tahun tersebut merupakan " Rechtsverwerking " ( kehilangan hak untuk menuntut ) dan dalam hal lima tahun tesebut adalah penerapan dari Yurisprudensi dalam hukum Pertanahan, yaitu pada Keputusan MA tanggal 7-3- 1959 Nomor 70 I K I Sip I 1955 ( Kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan )., dan juga dalam pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 yang digugat adalah hak keperdataan dalam hak atas tanah, sedangkan yang diatur dalam pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 adalah daluwarsa dalam hal sengketa KTUN, bukan sengketa dalarn pemilikan hak atas tanah. b. Untuk penyelesaian sengketa terhadap sertipikat hak atas tanah yang ganda adalah pertama kita harus mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk diajak bermusyawarah untuk mufakat dengan bantuan mediator BPN, apabila dalam jalan musyawarah tersebut menemukan jalan buntu ( deadlock ), maka penyelesaian sengketa tersebut diserahkan pada peradj]an yang berkompeten untuk diputuskan. 2. Saran a. Dalam pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 maupun Penjelasan Umum PP No. 24 Tahun 1997, tidak dijelaskan mengenai pengertian dari setiap unsur yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, sehingga menimbulkan muJti penafsiran, seharusnya pembuat peraturan harus memberikan pengertian yangjelas, sehingga penafsiran semua orang sama. b. Agar tidak terjadi sengketa terhadap sertipikat hak atas tanah yang ganda pada masa yang akan datang, diharapkan pada pemohon agar tidak keliru dalam penunjukan batas tanah, dan diharapkan pada pejabat yang berwenang, untuk menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Actions (login required)
 |
View Item |