BUKTI PETOK D HAK MILIK ADAT DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH

NURAINI YULIA, 036111088 (1988) BUKTI PETOK D HAK MILIK ADAT DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
NURAINI YULIA.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Petok D selama ini ada dalam masyarakat sebenarnya tidak dapat digunakan sebagai tanda bukti hak atas tanah karena Petok D ini merupakan tanda pembayaran pajak daerah (Ipeda) jadi hanya pemilik: tanah telah melaksanakan kewajibannya. Kalau ternyata Petok D digunakan sebagai tanda bukti hak itu hanyalah berlaku terbatas artinya berlaku terhadap para pihak yang saling mempercayainya. Jual beli atas tanah sebaiknya dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah sesuai dengan yang disyaratkan dalam PP 10 / 1961. Seandainya kepala desa menguatkan perjanjian jual beli atas tanah maka hal ini termasuk pelanggaran dan pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman kurungan 3 bulan atau denda maksimum Rp. 10.000,00 Penyimpangan terhadap pasal 19 PP 10 / 1961 dikarenakan karena ketidaktahuan masyarakat dan juga masih kuatnya hukum adat yang berlaku saat ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK - 2 Per 1166 / 88 Yul b
Uncontrolled Keywords: LAND TENURE - LAW AND LEGISLATION
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NURAINI YULIA, 036111088UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSoedalhar, S.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Tatik Poedjijarti
Date Deposited: 19 Jul 2013 12:00
Last Modified: 09 Aug 2016 10:33
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13606
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item