HANNA LINDAWATI, 038411866
(1988)
KEDUDUKAN PERJANJIAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN DI LINGKUNGAN PTP.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Sebagian besar pengadaan bahan/barang di PTP dilaksanakan melalui tender. Para peserta tender harus sudah tercatat sebagai rekanan PTP yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai peserta tender, Di samping itu juga harus mentaati persyaratan tender yang disebutkan dalam setiap tender (tender kolektif, tender spesifik, tender
impor, tender pembuatan), karena bila salah satu syarat tidak terpenuhi maka rekanan tersebut dinyatakan gugur. Bagi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang setelah lulus dari seleksi yang diadakan oleh panitia tender, mengadakan perjanjian jual beli dengan pihak PTP yang dituangkan dalam bentuk SP/kontrak. Perjanjian tersebut mengikat para pihak sejak tercapainya kata sepakat (pasal 1458 BW). Di dalam setiap SP/kontrak yang diterbitkan oleh PTP selalu dicantumkan adanya ancaman hukuman. Hal ini dimaksudkan agar rekanan tidak melakukan cidra janji terhadap perjanjian yang telah dibuat secara sah, baik mengenai kualitas, jumlah, maupun jadwal penyerahan bahan/barang, Tujuan utama ancaman hukuman bagi PTP adalah .adanya
jaminan bahwa rekanan adalah seorang yang bonafide dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan isi perjanjian.
Actions (login required)
|
View Item |