Syamsidar Barbaranita Lubis, -
(2003)
Kesehatan Kerja Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Pekerja Di PT. Moon Lion Industries Indonesia.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpu1an BAB IV PENUTUP a. Dengan adanya pengaturan mengenai kesehatan kerja di Indonesia, yaitu: Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) . Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garisgaris Besar Haluan Negara. Undang-Undang No.12 Tahun 1948 ten tang Kesehatan Kerja. Undang-undang No.14 Tahun 1969 tencang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja pasal 9 dan pasal 10. Undang-undang No.1 Tahun 1970 ten tang Keselamatan Kerja. Undang-undang N<;>. 23 Tahun 1992 ten tang .Kesehatan pasal 23 ayat (1), (2), (3). Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jamsostek pasal 16 ayat (1) . Undang-undang No.13 Tahun 2003 ten tang Ketenagakerjaan pasal 86 ayat (1) . Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja pasal (2) . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1993 ten tang Penyelenggaraan Program Jamsostek pasal 34. Peraturan Menteri Perburuhan No.7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja pasal 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja pasal 3 ayat (1). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.02/Men/1980 ten tang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja pasal 2 ayat (2). menunjukkan bahwa pemerintah menyadari dan sangat memperhatikan Indonesia. masalah kesehatan kerja di b. PT MOON LION INDUSTRIES INDONESIA telah memberikan perlindungan terhadap pekerjanya khususnya di bidang kesehatan kerja yang dicantumkan dalam KKBnya. Perusahaan tersebut telah melaksanakan program kesehatan kerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Actions (login required)
 |
View Item |