ANDI ILHAM ZUBAIR, 038111148
(1989)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTEK PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam praktek perjanjian bagi hasil tanah pertanian, ternyata dapat dilakukan dalam dua cara yaitu dengan cara tertulis dan lisan. Sedangkan cara pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian menurut UU No. 2 Th. 1960 harus dilakukan secara tertulis dan disahkan oleh camat setempat.
Kaitan antara perjanjian bagi hasil tanah pertanian dengan tertib penggunaan tanah nampak jelas yaitu pada penggunaan tanah secara optimal guna meningkatkan daya dan hasil guna dari tanah pertanian tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Menurut hukum adat apabila terjadi persengketaan
dalam perjanjian bagi hasil tanah pertanian, maka
penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan, hal
ini disebabkan perjanjian itu dilakukan secara lisan. Sedangkan apabila perjanjian itu dilakukan secara tertulis, maka penyelesaiannya melibatkan camat atau kepala desa sebagai penengah, akan tetapi putusan terakhir akan dikembalikan kepada para pihak. Menurut UU No. 2 Th. 1960 dalam menyelesaikan sengketa perjanjian bagi hasil bukan hanya sebagai penengah saja, melainkan sebagai pemutus terhadap mnsalah yang diajukan para pihak kepadanya. Jadi, putusan camat tsrsebut mengikat para pihak.
Actions (login required)
|
View Item |