Enggal Mahdiar, ,-
(2005)
Hubungan Hukum Antara Nasabah Penyimpan Dana Dengan Bank Syariah Pada Prinsip Wadiah (Titipan).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Islam adalah suatu sistem dan jalan hidup yang utuh dan terpadu (a comprehensive way of live), yang memberikan panduan yang dinamis dan lugas terhadap semua aspek kehidupan, termasuk sektor bisnis dan transaksi keuangan. Oleh karena itu dengan didasari oleh suatu kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total, maka umat Islam sudah cukup lama menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip syariah (Islamic Economic System) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Ide dasar sistem perbankan Islam sebenamya dapat dikemukakan secara sederhana, bahwa operasi institusi keuangan Islam terutama berdasarkan pada prinsip PLS (profit-and-loss-sharing-bagi-untung-danrugi). 1 Perbankan Islam memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Pelarangan inilah yang membedakan sistem perbankan Islam dengan sistem perbankan konvensional. Secara tekflis, riba adalah tambahan pada jumlah pokok pinjaman sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan jumlah pinjamannya. Meskipun sebelumnya terjadi perdebatan mengenai apakah riba ada kaitailnya dengan bunga (interest) atau tidak, namun sekarang nampaknya ada konsensus dikalangan ulama bahwa istilah riba meliputi segala bentuk bunga
Actions (login required)
 |
View Item |