Fransisca Effendy, ,-
(2003)
Perlindungan Hukum Hak Beragama Bagi Umat Khonghucu Di Indonesia.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hak beragama, pada dasamya merupakan hak yang memperoleh pengakuan baik secara nasional maupun internasional. Dalam dokumen hukum internasional dan konstitusi berbagai negara pun, hak beragama ini diakui. Berbagai rumusan tersebut antara lain: Dalam United Nations Universal Declaration of Humans Rights (1948) Article 18 Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or believe in teaching, practice, worship and observance. (setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan agama, dalam hak ini termasuk kebebasan untuk berpindah agama dan keyakinan, melaksanakan ibadah agama, dan menyebarkan ajaran agama)
Actions (login required)
 |
View Item |