Isabilla Mariya Rldha, ,-
(2004)
Perbandingan Antara Perjanjian Gadai Konvensional Dan Akad Rahn Pada Perum Pegadaian.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pertumbuhan perbankan syariah tampaknya mengalami akselerasi sangat berarti dalam beberapa tahun terakhir ini. Harns diakui diundangkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan VU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan (untuk selanjutnya disebut undang-undang perbankan), yang merupakan penyempumaan dari VU No. 7 tahun 1992, telah memicu perkembangan perbankan syariah. Undang-Undang perbankan memberi peluang diterapkannya dual banking system1 dalam perbankan nasional ini, dengan cepat telah mendorong dibukanya divisi syariah di sejumlah bank konvesional. Bank konvensional memiliki perbedaan dengan bank syariah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki fungsi sebagai Lembaga Intermediasi yaitu sebagai perantara dari pihak yang mempunyai dana dengan pihak yang kekurangan dana, baik melalui penyertaan permodalan maupun prinsip pinjaman dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan yang menggunakan penerimaan bunga yang dilarang di dalam syariah sehingga bank syariah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat melakukan akad-akad bagi hasil dan akad-akad jual beli untuk pemenuhan pembiayaan dan tidak menggunakan pinjam-meminjam uang dalam rangka kegiatan komersial karena setiap pinjam-meminjam uang yang dilakukan dengan persyaratan atau janji pemberian imbalan adalah termasuk riba
Actions (login required)
 |
View Item |