AGUS WIRAWAN KUNTYAS PUTRA, -
(2003)
PENGATURAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN
KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (Studi Kasus Di Persero Terbatas Pakerin
Mojokerto).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu pada PT Pakerin Mojokerto yaitu mengikat pekerja dengan kontrak kerja selama 6 bulan dan 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/ 1993). Kontrak kerja hanya boleh diperpanjang satu kali untuk paling lama waktu sama, dengan ketentuan jumlah seluruhnya waktu Kesepakatan Kerja itu tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Permenaker No. PER-02/ MEN/ 1993. Kontrak kerja pada PT Pakerin perpanjangannya tidak terdapat ketentuan yang pasti, yang berarti bertentangan dengan ketentuan pasal8 ayat (2) Permenaker No. PER-02 / MEN/ 1993.
Actions (login required)
 |
View Item |