Anas Ubaidillah, -
(2005)
Tinjauan Hukum Asuransi Berdasarkan Syariat Islam.
Skripsi thesis, -.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
Asuransi Berdasarkan Syariat_Anas Ubaidillah.pdf
Download (8MB)
|
Abstract
Seseorang atau suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya tidak
lepas dari risiko yaitu suatu kerugian yang bukan disebabkan oleh kesalahan
pihak-pihak. Risiko yang menjadi beban perusahaan dalam menjalankan
usahanya dapat dialihkan kepada perusahaan lain yang memang menjalankan
usaha menerima pengalihan risiko yaitu perusahaan asuransi.
Asuransi menurut pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomer 2 Tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian (selanjutnya disingkat UU No. 2 Tahun 1992)
diartikan sebagai berikut:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak
tertanggung dengan menerirna premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan" .
Apabila memperhatikan defrnisi asuransl sebagairnana di atas dapat
dijelaskan bahwa asuransi didasarkan atas suatu perjanjian, yang dibuat antara
penanggung dengan tertanggung. Sebagai suatu perjanjian, maka harus dibuat
memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320
Kitab Undang-undang Hukum Perdara (se lanjutnya disingkar KUH Perdata),
Actions (login required)
 |
View Item |