DEWI HAINUNATUL FARAH, -
(2003)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA MELALUI PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berdasarkan hasil pembahasan pada Bab-bab sebelumnya maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja tidak hanya diberikan kepada tenaga kerja itu sendiri tetapi juga diperuntukkan kepada keluarga tenaga kerja.
Setiap perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan harus ikut menjadi program jaminan kecelakaan kerja pada lembaga jaminan sosial tenaga kerja sebagai wujud dari pemberian perlindungan kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja. maka ditentukan suatu kriteria bagi perusahaan yang wajib menjadi peserta program jaminan sosial tenaga keija yaitu :
Perusahaan yang mempekeijakan tenaga keija 10 orang atau lebih.
Perusahaan yang membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan (walaupun kenyataannya tenaga keijanya kurang dari 10 orang)
(pasal2 ayat (3) PP No. 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan programjaminan sosial tenaga kerja)
Actions (login required)
 |
View Item |