Wahyu Adi Hartanto, -
(2001)
Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Bis Antar Kota Berkaitan Dengan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Skripsi thesis, -.
Abstract
Manusia berdasarkan kodratnya diciptakan sebagai makhluk sosial,
oleh sebab itu manusia dituntut untuk dapat berinteraksi dengan manusia
yang lain. Selain itu karena manusia juga hidup dan menjadi bagian dari
masyarakat yang tidak lepas dari interaksi dalam bentuk hubungan' saling
membutuhkan antara satu dengan yang lain. Dan apabila kita amati dari
segi hukum, manusia merupakan subyek hukum yang mengemban hak
dan kewajiban, dan dapat melakukan perbuatan hukum. Dimana dalam
melakukan perbuatan hukum tersebut melibatkan dua pihak atau lebih,
yang nantinya dalam hubungan para pihak tersebut akan mengahasilkan
suatu kesepakatan, persetujuan, baik yang terbentuk secara tersembunyi
atau terang-terangan, yang tertulis dan yang tidak tertulis, serta yang
otentik maupun yang tidak otentik. Tetapi para pihak yang telibat dalam
pembentukan persetujuan lebih memilih bentuk yang tertulis dan otentik
agar memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Actions (login required)
 |
View Item |