FIDA RAKHMAWATI, -
(2003)
PENYALAHGUNAAN PRAKTEK POLIGAMI DALAM ISLAM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Kesimpulan
BABIV
PENUTUP
a. Pada prinsipnya, tidak terdapat perbedaan mendasar antara Hukum Nasional dengan Hukum Islam mengenai poligami karena memiliki kesamaan adanya kemungkinan untuk terjadi poligami dengan syarat-syarat. Asas perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah monogami yang bersifat tidak mutlak karena dimungkinkan adanya poligarni dengan izin pengadilan, yang hanya diberikan apabila memenuhi alasan dan syarat-syarat untuk dapat berpoligami. Perkawinan dalam Hukum Islam berasas monogami, namun terdapat kemungkinan untuk berpoligami dengan tujuan dan aturan serta tidak
dimaksudkan menganiaya atau mempermainkan perempuan. Poligami diperbolehkan dalam Islam sebagai pengecualian dengan pembatasan pembatasan yang berat, berupa syarat-syarat dan tujuan mendesak. Bagi pria
WNI Muslim yang hendak berpoligami, harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam termasuk Kompilasi Hukum Islam. Namun kenyataannya, banyak praktek poligami yang semula dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan sosial kemasyarakatan dan mengangkat derajat kaum wanita, justru melahirkan kenyataan sebaliknya di
masyarakat. Pada praktek poligarni, masih terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan masih terjadi penyalahgunaan, bahkan dengan menyiasati hukum agar terhindar dari persyaratan dan prosedur hukum untuk
melegalkan tata cara poligarni yang akan dilakukan.
b. Poligami menggunakan data palsu melalui pembuatan KTP baru merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan poligami yang berlaku dan poligami semacam itu cenderung dilakukan untuk memenuhi kebutuhan biologis semata. Poligami seperti itu sangat merugikan para wanita terutama
istri pertama sebab telah merendahkan harkat, rnartabat dan hak asasinya sebagai istri (wanita) sehingga merasa diperlakukan tidak adil, serta akan berakibat negatif pada istri pertaMa atau istri yang ditinggalkan, anak-anak
dan masyarakat. Upaya hukum yang dapat dilakukan istri terhadap poligami dengan menggunakan data palsu tersebut adalah mengajukan pembatalan perkawinan suaminya yang baru ke pengadilan dengan maksud mempertahankan perkawinan sebelumnya karena perkawinan suaminya yang baru tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan peraturan yang
berlaku. Pembatalan perkawinan ini merupakan upaya penegakan hukum dan hak-hak sebagai istri yang sah sehingga para istri (kaum wanita) merasakan bahwa harkat, rnartabat dan hak asasinya dilindungi dan tidak dipermainkan.
Actions (login required)
 |
View Item |