FIRZANOVI, -
(2003)
PANDANGAN FEMINISME TENTANG PRAKTEK POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Kesimpulan
BABIV
PENUTUP
1. Islam memperbolehkan poligami hanya dalam keadaan tertentu sebagaimana yang sudah diatur dalam kitab suci A1-Qur'an, yaitu keadaan yang pemah dicontohkan dalam kehidupan Rasulullah SAW, dan untuk melakukan poligami seseorang disyaratkan untuk berlaku adil dan dibatasi hanya empat
orang istri.
2. Kaum feminisme pada dasamya mengakui bahwa poligami adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan tapi bukan suatu keharusan, namun mereka berpendapat poligami bukan satu-satunya solusi yang baik untuk mengatasi
keadaan yang mereka hadapi karena masih ada solusi yang lebih baik untuk mengatasinya.
3. Kaum feminisme juga berpendapat Undang-undang Perkawinan negara kita masih belum dapat memenul1i harapan kaum perempuan dalam memperoleh hak-haknya, mereka menilai isi pasal-pasal Undang-undang tersebut justru melecehkan perempuan.
4. Keefektifan beberapa pasal dalam Undang-undang Perkawinan juga masih jauh dari sempuma karena masih tampak terjadi penyimpangan dalam prakteknya, misalnya poligami ilegal yang banyak dilakukan di masyarakat kita dalam bentuk nikah sirri.
Actions (login required)
 |
View Item |