WEWENANG PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (STUDI PERBANDINGAN KEWENANGAN PRESIDEN SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 YANG KEDUA)

HERU WAHYUDI, - (2002) WEWENANG PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (STUDI PERBANDINGAN KEWENANGAN PRESIDEN SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 YANG KEDUA). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text
HERU WAHYUDI.pdf

Download (18MB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1. Kesimpulan Dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik oleh penulis daiam bab terakhir ini, yaitu: 1. UUD 1945 sebelum perubahan memberikan wewenang yang besar pada Presiden. Selain sebagai kepala pemerintahan (Pasal 4), menjalankan wewenang pembentuk Undang-Undang (Pasal 5), kepala negara (Pasal 1 Q sampai Pasal 15), setia Mandataris MPR. Sehingga Presiden penguasa otoriter karena mekanisme check and balance antar cabang pemerintahan tidak memadai untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. 2. UUD 1945 setelah perubahan justru memberikan kedudukan yang besar pada DPR. Presiden dalam menjalankan wewenangnya harus mendapat persetujuan dari DPR, hal ini menyebabkan perpindahan otoriterisme dari Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat, 3. Menguatnya DPR dengan sendirinya dapat meningkatkan fungsi lembaga ini sebagai institusi kontrol atas jalannya roda pemerintahan oleh Presiden. Namun di sisi lain DPR mengabaikan fungsi utamanya sebagai lembaga legislatif yaitu membuat UU. Fungsi ini tidak dapRt dijalankan secant efe~tif oleh DPR karena seri:1gkali memusatkan perhatiannya pada jalannya fungsi kontrol, sehingga terkesan DPR dapat menjatuhkan Presiden.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
HERU WAHYUDI, -NIM039313849
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
ContributorSUKARDI, -NIDN0027066102
Depositing User: Agung BK
Date Deposited: 06 Mar 2025 07:18
Last Modified: 06 Mar 2025 07:18
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/136724
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item