KUMALA HAPPY HERWIYANTI, -
(2003)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN DARAT TRAVEL.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
KESIMPULAN
BABIV
PENUTUP
a. Bahwa perjanjian pengangkutan travel terbentuk sejak terjadinya kesepakatan antara penumpang/ pengirim barang dengan pengangkut travel yang ditandai dengan adanya tiket penumpang atau dokumen angkutan. Dengan adanya pe8anjian pengangkutan tersebut, maka lahirlah hubungan hukum pengangkutan, menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah
pihak. Namun, seringkali hak dan kewajiban yang dicantumkan itu tidak seimbang atau berat sebelah, sehingga merugikan salah satu pihak.
b. Bahwa terdapat sejumlah prestasi/ kewajiban bagi para
pihak dalam perjanjian pengangkutan travel yang horus
dipenuhi secara bertanggung-jawab. Jika terjadi pelanggaran oleh pihak pengangkut travel yang mengakibatkan kerugian pada penumpang/ pengirim barang, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat menuntut pembayaran ganti rugi kepada pihak
pengangkut travel. Upaya penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Dasar gugatan yang bisa digunakan di pengadilan adalah berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum. Sedangkan diluar pengadilan dapat dilakukan dengan perdamaian atau melalui Badon Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Akan tetapi keberadaan BPSK yang hanya dibentuk di kota-kota tertentu menyebabkan banyak pihak masih tetap
menggunakan jalur pengadilan.
Actions (login required)
 |
View Item |